Yang masih bingung antara hutang piutang
(qardh) n kerjasama (mudhorobah;musyarokah), silahkan disimak ilustrasi
berikut:
▶▶▶▶
๐ณ๐ฝ Gimana kabarnya mbak?
๐๐ป Sehat dek,
alhamdulillah.
๐ณ๐ฝ Ini saya selain silaturahmi
juga ada perlu mbak.
๐๐ป Apa apa dek...apa yang
bisa tak bantu.
๐ณ๐ฝ Anu..kalau ada uang
20juta saya mau pinjam.
๐๐ป Dua puluh juta? Banyak
sekali. Untuk apa dek?
๐ณ๐ฝTambahan modal mbak.
Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?
๐๐ป Mmm..mau dikembalikan
kapan ya?
๐ณ๐ฝ InsyaAllah dua bulan
lagi saya kembalikan.
๐๐ป Gitu ya. Ini mbak ada
sih 20juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan sudah kembali ya
gak apa-apa, pakai dulu aja.
๐ณ๐ฝ Wah, terimakasih mbak.
๐๐ป Ini nanti mbak dapat
bagian dek?
๐ณ๐ฝ Bagian apa ya mbak?
๐๐ป Ya kan uangnya untuk
usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak kasih
pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu,
iya kan?
*tersenyum penuh arti*
๐ณ๐ฝ Oh, bisa-bisa. Boleh saja
kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil mbak.
๐๐ปBesarannya bisa kita
bicarakan.
Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak
juga dapat manfaat.
๐ณ๐ฝ Tapi akadnya ganti ya
mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.
๐๐ป Iyaa..gak masalah. Sama
aja lah itu. Cuman beda istilah doang.
๐ณ๐ฝBukan cuma istilah mbak,
tapi pelaksanaannya juga beda.
๐๐ปMaksudnya??
๐ณ๐ฝJadi gini mbak: kalau
akadnya hutang, maka jika usaha saya lancar atau tidak lancar ya saya
tetap wajib mengembalikan uang 20juta itu.
Tapi jika akadnya kerjasama, maka kalau usaha
saya lancar, mbak akan dapat bagian laba.
Namun sebaliknya, jika usaha tidak lancar atau
merugi maka mbak juga turut menanggung
resiko. Bisa berupa kerugian materi→uangnya
tidak bisa saya kembalikan, atau rugi
waktu→ kembali tapi lama.
๐๐ปWaduh, kalau gitu ya
mending uangnya saya deposito kan tho dek: gak ada resiko apa2, uang
utuh, dapat bunga pula.
๐ณ๐ฝItulah riba mbak. Salah
satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.
๐๐ปTapi kalau uangku
dipinjam si A untuk usaha ya biasanya aku dapet bagi hasil kok dek. 2% tiap
bulan. Jadi kalau dia pinjam 10juta selama
dua bulan, maka dua bulan kemudian uangku
kembali 10juta+400ribu.
๐ณ๐ฝItu juga riba mbak.
Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar modal yang
disertakan.Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah dia beneran untung atau
tidak.
Dan disini selaku investor berarti mbak
tidak menanggung resiko apapun donk. Mau dia untung atau rugi mbak tetep dapet
2%. Lalu apa bedanya sama deposito?
๐๐ปDia ikhlas lho dek, mbak
gak matok harus sekian persen gitu kok.
๐ณ๐ฝMeski ikhlas atau saling
ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.
๐๐ปWaduh...syariat kok ribet
bener ya.
๐ณ๐ฝYa karena kita sudah
terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh perjuangan untuk
mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho
mbak.hehe.
๐๐ปHmmm...ya sudah, ini
20juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti
dikembalikan dalam dua bulan yaa.
๐ณ๐ฝIya mbak. Terimakasih
banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah
mbak tetap ada hasil berupa pahala.
Amiiin..
▶▶▶▶▶▶
Kl cuma bicara anti riba.... burung beopun
juga bisa.
Kl cuma diskusi masalh ekonomi umat...
ngbrol sama balita yg baru belajar bicara jauh lebih menarik.
Ayuuu hidupkan ekonomi mikro.. berikan
pancingan bukan ikan.
investasi dunia akhirat
Notes : perhatikan dlm bisnis akad
kerjasama kah?? Atau akad peminjaman uang.. ini 2 hukum islam yg berbeda dn
efeknya pun di dunia dan akhirat juga berbeda.
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)
Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang
riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?
Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar
manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan
siapapun sekecil-kecilnya.
Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar
anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:
1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10
Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan
untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.
Transaksi seperti ini tergolong transaksi
RIBAWI.
2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta,
dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp.
11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.
Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya
sama Untungnya Rp. 1.200.000?
๐
Mari kita bahas kenapa transaksi pertama
riba dan transaksi kedua syar'i.
*TRANSAKSI PERTAMA RIBA,* karena:
1. Tidak ada kepastian harga, karena
menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi
ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-.
Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda
baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15%
alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-.
Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan
untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.
Bahkan tidak jarang berbagai lembaga
leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin
riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak
terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem
yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli.
Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.
*TRANSAKSI KEDUA SYARIAH,* karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga
yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,-
untuk diangsur selama 12 bulan.
2. Misal ternyata si pembeli baru mampu
melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap
Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi
dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu
dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita
pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian.
Nah, ternyata sistem islam itu untuk
melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si
penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka
setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi
yang sangat lemah.
Nah, sudah lebih paham hikmahnya Alloh
melarang RIBA?
Kalau menurut anda informasi ini akan
bermanfaat untuk anda dan orang lain, silakan share status ini, untuk menebar
kebaikan.
Dakwah anda hanya dengan meng-KLIK
SHARE/BAGIKAN, maka anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari
share anda, dan juga jika dishare lagi anda akan mendapatkan pahala dari orang
yang membaca dari share kawan anda.
Mungkin lebih tepatnya MULTI LEVEL PAHALA,
Hehehe
Semoga bermanfaat