1. jika bertujuan mengantarkan karena untuk
ritual ibadah maka hukumnya tidak boleh (haram), ini termasuk ta'awun ala
al-itsmi wal 'udwan (bekerjasama dalam dosa). Berdasarkan keumuman ayat
وتعاونوا علی البر والتقوی ولا تعاونوا علی الإثم
والعدوان
2. Jika mengantar utk urusan di luar non
ritual ibdah, tdk mengapa. Tdk ada masalah
Dalam buku2 fiqh masalah ini sudah dibahas.
Dalam masalah:
Lelaki muslim yg beristri perempuan ahli
kitab (pernikahan ini boleh dalam islam), jika istrinya mau beribadah ke
gereja,suami tdk boleh melarangnya beribadah, tapi juga dilarang mengantar
istrinya ke gereja kecuali dlm kondisi dan situasi yg mengharuskan suami
tersebut khawatir akan kehormatan & keselamatan istrinya karena situasi yg
tdk aman, karena ada hak suami dalam kehormatan istrinya.
Wallahu a'lam