Rabu, 22 Juli 2015

Hukum mengantarkan teman/orang ke gereja


1. jika bertujuan mengantarkan karena untuk ritual ibadah maka hukumnya tidak boleh (haram), ini termasuk ta'awun ala al-itsmi wal 'udwan (bekerjasama dalam dosa). Berdasarkan keumuman ayat
وتعاونوا علی البر والتقوی ولا تعاونوا علی الإثم والعدوان

2. Jika mengantar utk urusan di luar non ritual ibdah, tdk mengapa. Tdk ada masalah

Dalam buku2 fiqh masalah ini sudah dibahas. Dalam masalah:
Lelaki muslim yg beristri perempuan ahli kitab (pernikahan ini boleh dalam islam), jika istrinya mau beribadah ke gereja,suami tdk boleh melarangnya beribadah, tapi juga dilarang mengantar istrinya ke gereja kecuali dlm kondisi dan situasi yg mengharuskan suami tersebut khawatir akan kehormatan & keselamatan istrinya karena situasi yg tdk aman, karena ada hak suami dalam kehormatan istrinya.

Wallahu a'lam